Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat dan karyawan Universitas Lampung (Unila) terkait tindak pidana suap yang melibatkan mantan Rektor Unila Karomani (KRM) berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa baru. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Mapolresta Bandarlampung, Kamis 29 September 2022 berlangsung sejak pukul 09.45 WIB.
Dalam jadwal pemeriksaan tersebut diketahui KPK memanggil sembilan orang dari lingkungan Unila di antaranya, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila Yulia Netap, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi.
Kemudian, Pembantu Rektor III Universitas Lampung, Yulianto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nurhaida, Pembantu Rektor II Universitas Lampung Asep Sukohar, Pegawai Honorer Fajar Pramukti Putra, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Wayan Rumite dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung Dr Budiono.
Berdasarkan pantauan, dari kesembilan saksi yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, baru terlihat enam orang saksi yang datang.
Dekan FEB Unila Nairobi mengatakan bahwa dirinya dipanggil kembali oleh KPK guna diperiksa terkait penerimaan calon mahasiswa baru. “Ya masih soal PMB, yang lain-lain belum ditanya karena masih berlangsung,” katanya Kamis 29 September 2022.
Hal serupa dikatakan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung Budiono. “Pemeriksaan masih soal tupoksi pada PMB,” kata dia.
Ditanya soal kehadiran Pembantu Rektor II Universitas Lampung Asep Sukohar, ia mengatakan bahwa belum melihat kehadirannya. “Pak Asep Sukohar belum datang, tadi tidak ada di ruang pemeriksaan,” kata dia.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
sumber: https://nasional.tempo.co/read/1639723/kpk-periksa-sejumlah-pejabat-dan-karyawan-unila-dalam-kasus-suap-rektor